Pemberitaan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Makin Masif dan Menakutkan, P3AD Ingatkan Bahaya “Trial by Pers” terhadap ASN dan Pelayanan Publik

Pemberitaan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Makin Masif dan Menakutkan, P3AD Ingatkan Bahaya “Trial by Pers” terhadap ASN dan Pelayanan Publik

BOGOR (Kabar Patriot.com) – Masifnya pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD) Kabupaten Bogor, Puguh Kuswanto.

Puguh menilai pemberitaan mengenai dugaan korupsi merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi, terutama terhadap perkara yang masih berada dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan secara terus-menerus berpotensi membentuk opini publik yang mengarah pada trial by press atau penghakiman melalui pemberitaan, sebelum adanya kepastian hukum.

“Kita sangat sepakat korupsi harus diberantas sampai seakar-akarnya. Tetapi dengan masifnya pemberitaan secara terus-menerus mengenai dugaan korupsi, yang dapat membentuk opini publik atau trial by pers, tentu harus kita sikapi secara bijak,” ujar Puguh Kuswanto.

Khawatir Berdampak pada Psikologis dan Kinerja ASN

Puguh mengatakan, pemberitaan yang terus-menerus dengan narasi dugaan pelanggaran hukum juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap aparatur sipil negara (ASN), khususnya mereka yang tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

Kondisi tersebut, lanjutnya, dikhawatirkan membuat ASN bekerja dalam suasana penuh kekhawatiran. Dalam jangka panjang, situasi itu dapat memengaruhi keberanian ASN dalam mengambil keputusan serta menjalankan tugas pemerintahan.

“Efek menakutkan terhadap kinerja ASN sangat mungkin berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Kalau ASN takut mengambil keputusan karena khawatir setiap kebijakan dipersoalkan atau diberitakan sebagai dugaan pelanggaran, yang pada akhirnya dirugikan adalah masyarakat,” katanya.

Menurut Puguh, keberanian ASN dalam menjalankan tugas secara profesional tetap diperlukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Menyimpulkan

Puguh juga mengajak seluruh anggota P3AD Kabupaten Bogor dan masyarakat luas untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

Ia menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara dugaan perkara, proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mari kita secara bijak menerima seluruh informasi. Kita serahkan sepenuhnya kepada APH yang sedang menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan di Kabupaten Bogor. Kita tunggu informasi yang pasti dan resmi dari APH melalui keterangan atau press release,” tegasnya.

Di sisi lain, Puguh menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam pemberitaan perkara hukum, prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Jangan Sampai Opini Berubah Menjadi Hukuman Publik

Lebih lanjut, Puguh mengingatkan agar derasnya pemberitaan mengenai dugaan kasus korupsi tidak sampai membentuk opini publik yang kemudian berubah menjadi hukuman sosial terhadap seseorang maupun kelompok, sementara proses hukum masih berjalan.

Menurutnya, opini publik tidak boleh menggantikan proses hukum. Setiap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Dengan pemberitaan yang begitu masif, jangan sampai opini menjadi hukuman publik. Dalam hukum kita harus tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Biarkan APH bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Puguh berharap proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Namun, pada saat yang sama, ia meminta agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Menurutnya, pemberantasan korupsi dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus berjalan beriringan.

“Kita ingin Kabupaten Bogor bersih dari korupsi, tetapi kita juga ingin ASN yang bekerja dengan benar tetap tenang dan profesional. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu,” pungkas Puguh. (pgh/rio/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *