Presiden hingga Pengusaha Diduga Jadi Target Penyadapan, Puguh Kuswanto Apresiasi Langkah Bareskrim

Presiden hingga Pengusaha Diduga Jadi Target Penyadapan, Puguh Kuswanto Apresiasi Langkah Bareskrim

Jakarta (Kabar Patriot.com) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO), Puguh Kuswanto, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri Suyudi Ario Seto atas keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses ilegal (illegal access) yang salah satu targetnya disebut-sebut adalah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menurut Puguh, pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan komunikasi pejabat negara, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai elemen strategis lainnya dari ancaman penyalahgunaan teknologi informasi. Ia menilai, dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan informasi, dan kepastian hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim Ungkap Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Ia menjelaskan, sejak 2025 terdapat perintah untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS (Lawful Interceptions Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Nomor-nomor telepon tersebut kemudian diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep dalam konferensi pers tersebut.

Penghapusan Data Penyadapan Terungkap

Kronologi berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Asep menyebutkan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Namun, tindakan penghapusan tersebut diketahui oleh petugas yang bertugas mengawasi sistem.

Petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi secara resmi dibuat pada 30 Oktober 2026. “Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” ungkap Asep.

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Asep menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga para pengusaha.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkembangan penanganan perkara sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan tersebut, nama Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso disebut terkait dengan penetapan tersangka.

Ketiganya disebut telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ketiga, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan penyidik hingga delapan tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik mendalami dugaan tindak pidana dari berbagai aspek, mulai dari praktik penyadapan tanpa prosedur hingga dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem elektronik.

APKOMINDO: Keamanan Informasi Harus Menjadi Perhatian Bersama

Puguh Kuswanto menilai pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan informasi dan perlindungan data komunikasi merupakan kebutuhan penting di tengah perkembangan teknologi digital. Menurutnya, penyalahgunaan teknologi penyadapan dapat menimbulkan dampak serius apabila tidak dijalankan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.

Karena itu, ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut. Bagi kalangan pengusaha teknologi informasi yang tergabung dalam APKOMINDO, keamanan sistem elektronik, perlindungan data, dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan terpercaya.

Puguh berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang. Ia juga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan di Indonesia agar tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak privasi warga negara, serta menjaga keamanan informasi nasional. Dengan demikian, perlindungan komunikasi dan data pribadi bukan hanya menjadi kepentingan pejabat negara, tetapi juga hak seluruh masyarakat yang harus dijamin oleh negara. (rio/pgh/rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *