Bogor (Kabar Patriot.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kabupaten Cianjur berinisial HP kepada Deden (korban), anggota dan satgas Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (PPPAD) Cianjur, terus mengalami proses mediasi. Hingga berita ini diturunkan, media yang masih berlangsung tersebut, belum mencapai kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan mediasi berlangsung 3 kali dan gagal. Diperoleh keterangan, pada mediasi ke 3 itu bertempat di rumah korban, Kampung Cimenteng, pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, pelaku yang hadir didampingi oleh istri dan mertuanya, lebih banyak diam, malah sebaliknya istri pelaku yang berbicara lantang, alih-alih mengucapkan permohonan maaf atas kesalahan suaminya, malah menantang untuk menempuh jalur hukum, dan siap menunggu panggilan dari kepolisian, karena korban menolak sejumlah uang yang ditawarkan oleh pelaku, yang sangat kecil, dan sangat tidak sepadan dengan akibat yang ditimbulkan, bahkan tidak akan mencover biaya pengobatan yang harus dilakukan.
“Hingga saat ini, korban belum melakukan pengobatan rutin, hal itu terpaksa dilakukan lantaran terkendala dengan biaya yang tidak ringan,” ujar Nia Rohania, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum PPPAD, yang ikut mendampingi Deden, agar kasus tersebut bisa cepat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, advokat Aris Setiawan yang ikut mendampingi Deden pun juga menyayangkan buntunya proses mediasi tersebut. “Tiga kali mediasi, masih buntu. Selain itu, kami juga sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukan oleh keluarga pelaku, padahal kami sudah memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak, dimana pelaku harus mendampingi korban, setiap kali melakukan pengobatan, baik ke ortopedi atau mungkin ke ahli tulang. Dan juga kami juga berharap terduga pelaku bisa menanggung setiap biaya perjalanan juga biaya pengobatan korban. Serta memberi biaya pengganti uang kerja, karena pada saat pengobatan, korban tidak bekerja dan tentunya tidak mendapat penghasilan, sehingga akan kelihatan besaran biaya yang akan dikeluarkan. Jadi tidak hanya sekedar menduga atau perkiraan semata, sehingga akan terasa bagaimana pelaku itu peduli dan betul bertanggung jawab, tapi pelaku dan keluarganya tidak menerima, dengan alasan tidak mau pusing, tidak mau ribet, ingin dengan uang kecil tersebut, kasus ini tuntas, tahu beres, padahal korban sendiri pasti membutuhkan waktu yang cukup panjang dan biaya yang cukup untuk bisa pulih seperti sedia kala,” pungkasnya kembali.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (PPPAD), Haji Dede Mujahidin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oknum Satpol tersebut. “Tindakan yang ditunjukan oleh keluarga pelaku, terutama istrinya, menimbulkan simpati kami berkurang. Dan kami pun siap melayani tantangannya, dengan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Dede Mujahidin. Selain itu, pihaknya juga mengecam keras tindakan dan arogansi yang dilakukan oleh oknum satpol PP tersebut.
“Dan ketika jalur hukum ditempuh, kita support dari pengurus DPD PPPAD Jawa Barat untuk mengawal proses tersebut, yang tentunya dengan mengikuti prosedur hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ujarnya lagi. Perlu diiketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, (10/01/2025) jam 06.40 pagi di perumahan Panorama Rumah Sehat Dr. Jordy. Sehingga korban yang berprofesi sebagai satpam tersebut mengalami luka-luka dan patah tulang rusuknya.
“Hasil visum dokter dan rontgen menyebutkan ada luka dan patah tulang rusuknya,” ujar Dede Mujahidin. (Dhanu/rls)