Cianjur (KabarPatriot.com) – Kabar mengejutkan datang dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Persatuan Putra Putri Angkatan Darat ( PPPAD ) kabupaten Cianjur, baru-baru ini. Pasalnya, pengurus beserta jajaran dan anggota menyayangkan dan mengecam keras atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah seorang oknum Satpol PP pada anggotanya. Diduga oknum Satpol tersebut telah melakukan tindakan arogansi penganiayaan terhadap seorang anggota PPPAD yang tengah melaksanakan tugas pekerjaannya di salah satu perumahan ( Rumah Sehat) di kawasan Panembong, Cianjur, Jawa Barat.
Deden, salah seorang anggota DPC Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (PPPAD) kabupaten Cianjur mengungkapkan, dirinya mendapat perlakuan tak senonoh berupa tindakan penganiayaan pemukulan berkali-kali, yang langsung mendarat mengenai wajahnya. “Hingga saya mengalami luka memar di wajah saya. Tulang rusuk satu patah. Satu retak. Dan hingga kini sakitnya masih terasa,” tuturnya.
Menurut Deden, peristiwa itu terjadi saat dirinya memberhentikan motor yang dikendarai oknum Satpol PP yang hampir menabrak kendaraan lain yang sedang berada di depan halaman Rumah Sehat. Sewaktu dirinya memberhentikan dan menegur oknum tersebut, terjadilah pemukulan tersebut.
Atas kejadian tersebut, sejumlah anggota PPPAD bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Dan sebagian lainnya mendatangi Kantor Satpol PP dengan tujuan untuk mediasi meminta pertanggung jawaban atas tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut.
Nia Hania selaku Ketua mengambil sikap dan intruksi kepada anggotanya di grup WhatsApp PPPAD karena takut ada tindakan secara emosional yang di lakukan oleh anggotanya. “Mediasi adalah langkah awal terbaik, mohon jangan terpancing oleh keadaan sehingga emosi dikedepankan,” pintanya.
Lanjut Nia, supaya tidak timbul masalah baru, mesti ada landasan hukum yang harus dipegang. “Walau kita di posisi tidak salah tetap ke depankan dan tunjukan attitude yang baik, berpendidikan, jangan anarki dan melakukan tindakan liar, silahkan mediasi dulu kronologis kejadian yang sebenarnya biar PPPAD muncul sebagai organisasi yang elegan. Jelas anggota saya sudah menjadi korban. Dan dalam peristiwa itu ada unsur penganiayaan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya.
Untuk anggota yang jadi korban, sambung Nia, bila ada luka segera lakukan visum ke dokter. “Agar buktinya lebih kuat untuk bisa melakukan tuntutan di kemudian hari,” ujarnya penuh dengan nada kesedihan, meratapi anggotanya yang diperlakukan seperti itu. Nia berharap ada jalan yang adil terhadap penderitaan korban.
“Statement dari Ketua DPD PPPAD Provinsi Jawa Barat itu sudah jelas, bahwasannya anggota yang bernama Deden dalam melaksanakan tugas tersebut sudah sesuai SOP pekerjaan, dan sangat menyayangkan dengan arogansi yang dilakukan oknum tersebut. Ini harus di selesaikan,” tandas TB. Dadang Rosidi, Ketua DPD Provinsi Jawa Barat, ketika dikonfirmasi soal peristiwa tersebut. (Dhanu/Rep)