Yogyakarta (BisnisSyariah.co.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum, menegaskan komitmennya untuk mendorong pondok pesantren di Indonesia agar semakin mandiri secara ekonomi, sekaligus memperkuat peran sosial dan lingkungan pesantren di tengah masyarakat. Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai sub kultur masyarakat yang telah terbukti mampu berdiri mandiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Saya ingin pondok pesantren di Indonesia itu lebih mandiri secara ekonomi. Pesantren sejak awal berdirinya memang dirancang untuk mampu menopang dirinya sendiri, tidak bergantung kepada pihak lain, sehingga proses pendidikan dan pengabdiannya dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Ahmad Bahiej saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (27/01/2026).
Penguatan Kelembagaan Pesantren
Ahmad Bahiej mengungkapkan, bahwa saat ini tengah berkembang isu strategis nasional terkait rencana pendirian Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama. Meskipun payung hukum resminya belum terbit, pemerintah pusat telah memberikan sinyal kuat ke arah tersebut. Ia menjelaskan, Presiden melalui Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara telah memberikan izin prakarsa kepada Kementerian Agama untuk membentuk unit eselon I khusus yang menangani pesantren. Kebijakan ini akan menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama, termasuk penyesuaian tugas dan fungsi, yang selama ini masih mencantumkan penyelenggaraan ibadah haji, meski kini telah ada Kementerian Haji tersendiri.
“Ketika fungsi itu dihapuskan, izin prakarsa tersebut sekaligus memunculkan penguatan kelembagaan berupa Direktorat Jenderal Pesantren. Ini satu nafas dengan amanat Undang-Undang Pesantren,” jelasnya.
Pesantren dan Amanat Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Kepesantrenan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, negara memiliki tanggung jawab terhadap beberapa aspek utama pesantren, antara lain pendidikan pesantren, kemandirian pesantren, dan fungsi dakwah pesantren. Ahmad Bahiej menekankan bahwa kemandirian pesantren bukan sekadar konsep ekonomi semata, tetapi menjadi fondasi agar pesantren dapat menjalankan perannya secara utuh.
“Pesantren itu memiliki santri dalam jumlah besar, namun secara ekonomi juga harus mampu menopang dirinya sendiri. Dengan begitu, penyelenggaraan pesantren bisa berjalan normal dan sesuai harapan para pendirinya,” ujarnya.
Dakwah yang Membumi
Selain pendidikan, pesantren juga memiliki fungsi dakwah yang kuat dan membumi. Dakwah pesantren, menurut Ahmad Bahiej, tidak menjadikan pesantren sebagai “menara gading”, melainkan hadir di tengah masyarakat dengan pengabdian nyata. “Dakwah itu tidak hanya soal agama dalam arti sempit. Dakwah juga menyangkut persoalan sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan. Pesantren harus dekat dengan masyarakat dan memberi manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.
Ia mencontohkan, dakwah pesantren dapat diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan, hingga edukasi tentang kebersihan. “Kebersihan itu bagian dari iman. Maka pengelolaan sampah, lingkungan yang sehat, itu juga bagian dari nilai-nilai agama yang bisa dikembangkan pesantren,” tambahnya.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai sekitar 42.391 (data Kementerian Agama Oktober 2025) di seluruh Indonesia, ia optimistis pesantren dapat menjadi kekuatan budaya dan sosial yang sangat penting bagi bangsa.
Pesantren Go Green dan Eko-Teologi
Menjawab isu Pesantren Go Green, Ahmad Bahiej menyatakan, bahwa konsep tersebut sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama, yaitu eko-teologi. “Go Green ini sangat terkait dengan program Kementerian Agama. Eko-teologi tidak hanya ditopang oleh Kanwil atau madrasah negeri, tetapi oleh seluruh elemen binaan Kemenag, termasuk pesantren dan ormas keagamaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Go Green bukan hanya soal penanaman pohon, tetapi mencakup pengelolaan sampah, tata kelola lingkungan, dan perubahan budaya masyarakat terhadap lingkungan hidup. “Pertanyaannya, bagaimana teologi kita tentang sampah? Apakah sampah dianggap ancaman yang harus dikelola dengan baik, atau hanya dianggap hal biasa yang bisa dibuang sembarangan?” ujarnya.
Pesantren, dengan lahan yang luas dan komunitas yang solid, dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi model praktik eko-teologi dan Go Green, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Tantangan Sistem, Struktur, dan SDM
Terkait tantangan ke depan, Ahmad Bahiej menegaskan, bahwa upaya menuju pesantren mandiri dan ramah lingkungan, tidak bisa hanya bertumpu pada sumber daya manusia semata. “Pertama kita bicara sistem. Apakah sistem kelembagaan dan regulasi sudah menjamin pesantren bisa bergerak ke arah itu? Kedua struktur, apakah negara sudah menyiapkan struktur pendampingan yang memadai? Baru yang ketiga adalah Sumber Daya Manusia (SDM),” jelasnya.
Ia menekankan, bahwa SDM yang dimaksud bukan hanya dari pesantren, tetapi juga dari pemerintah dan masyarakat secara luas. Dengan dukungan sistem, struktur, dan SDM yang sinergis, ia optimistis pesantren dapat menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi, dakwah sosial, dan gerakan Go Green yang berkelanjutan. (rio/rls/red)
