Satpol PP Kabupaten Bogor Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadan, 8.130 Botol Miras Disita

Satpol PP Kabupaten Bogor Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadan, 8.130 Botol Miras Disita

Bogor (KabarPatriot.com) – Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Kesatuan Bais, Kejari Kabupaten Bogor, Garnisun, dan Babinsa Kelurahan Ciriung melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menindak warung-warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan peraturan daerah di Kabupaten Bogor yang dikenal dengan sebutan “Bumi Tegar Beriman.”

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Kesatuan Bais terkait penjualan minuman beralkohol yang marak terjadi di warung-warung. “Operasi ini adalah upaya kami untuk menindaklanjuti laporan warga yang mengkhawatirkan adanya praktik penjualan minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban selama bulan Ramadan. Kami melaksanakan operasi ini di beberapa titik wilayah,” ujar Cecep Imam.

Berikut adalah hasil penyitaan dalam operasi pekat tersebut: Toko Lanny (Jalan Mayor Oking, Ciriung): 5.300 botol, toko Dian (Kecamatan Ciseeng): 313 botol, Alfalah (Kecamatan Cibinong): 2.225 botol, Kecamatan Gunung Putri: 261 botol, total keseluruhan: 8.130 botol miras

Cecep Imam berharap bahwa operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang menjual minuman keras secara ilegal, terutama menjelang Ramadan, agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. Namun, dalam pelaksanaan operasi ini, ada beberapa kendala yang disayangkan oleh awak media. Satpol PP Kabupaten Bogor disebut tidak mengizinkan media meliput langsung penyitaan minuman keras. Selain itu, pihak Satpol PP juga tidak berkoordinasi dengan Polsek Cibinong dan Polres Bogor dalam pelaksanaan razia tersebut. Hal ini menimbulkan kritik dari beberapa jurnalis yang ingin melaporkan kejadian secara transparan kepada publik.

Cecep Imam menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan yang ada dan menunggu selama 30 hari kerja bagi para pemilik warung yang ingin mengambil kembali minuman keras mereka, asalkan memiliki izin resmi dan lengkap. “Kami menunggu 30 hari kerja ke depan. Jika pemilik memiliki izin yang sah, mereka dipersilakan untuk mengambil kembali minuman yang disita,” tambahnya.

Operasi ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk unsur masyarakat, RT, TNI, dan Kesatuan Bais. Meskipun ada kendala di lapangan, operasi berjalan lancar hingga pukul 04.00 pagi. Sayangnya, ketika tim ingin menandatangani berita acara penyitaan, pemilik toko menolak keluar dan mengunci rumahnya, sehingga petugas akhirnya meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, dalam 100 hari kerja pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati Bogor telah merancang program penertiban warung dan tempat yang menjual minuman beralkohol secara ilegal. Cecep Imam pun mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk terkait jam operasional tempat hiburan malam.

Selain razia miras, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi berbagai aturan selama Ramadan, termasuk arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satunya adalah terkait penjualan makanan dan minuman selama jam puasa agar tidak mengganggu kenyamanan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan dan himbauan yang ada, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari MUI. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran ibadah puasa. Kami juga berharap agar tempat hiburan malam dan berbagai fasilitas umum lainnya dapat menyesuaikan jam operasionalnya sesuai dengan peraturan yang telah disosialisasikan,” tutup Cecep Imam. (nyok/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *